kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.403   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.176   34,72   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   4,04   0,39%
  • LQ45 814   2,49   0,31%
  • ISSI 225   0,10   0,04%
  • IDX30 426   1,62   0,38%
  • IDXHIDIV20 511   0,54   0,11%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,58   -0,48%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Gugatan PPOB listrik ditolak, Adamsco banding


Selasa, 22 Oktober 2013 / 21:37 WIB
Gugatan PPOB listrik ditolak, Adamsco banding
ILUSTRASI. PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) 


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco berniat mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Payment Point Online Bank (PPOB) Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Majelis hakim menyatakan menolak gugatan LPKSM Adamsco dan menganggap sistem PPOB yang diterapkan PLN tidak bertentangan dengan undang-undang. 

Dalam pertimbangannya, Ketua majelis hakim Syaifoni menyatakan, sistem PPOB justru memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran listrik.

Meski membebani biaya administrasi sebesar Rp 1500-Rp 5000 kepada konsumen, sistem ini tidak dapat dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. PLN juga telah menyediakan pembayaran listrik melalui loket gratis sehingga konsumen dapat membayar listrik secara gratis. 

Ketua LPKSM Adamsco, David L.Tobing menganggap, putusan majelis tidak melindungi hak-hak konsumen. "Ini merupakan kemunduran bagi hukum perlindungan konsumen di Indonesia," ujar David dalam siaran persnya (22/10). 

David beranggapan biaya administrasi dalam sistem PPOB seharusnya dibayar PLN. Hal ini sesuai dengan isi perjanjian antara Bank dengan PLN yang menyatakan PLN akan memberikan imbalan jasa kepada Bank atas transaksi yang dilakukan oleh pelanggan melalui layanan PPOB. 

Selain itu, pertimbangan adanya loket gratis, menurut David, tidak tepat. Pasalnya, di wilayah DKI Jakarta hanya tersedia sembilan loket gratis. Sementara jumlah pelanggan PLN sangat banyak. "Ini tidak sebanding," pungkasnya.

Sebelumnya, LPKSM Adamsco melayangkan gugatan atas pemberlakuan sistem PPOB oleh PLN. Sistem ini memungkinkan pengguna listrik membayar melalui loket pembayaran online, bank, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun melalui PT Pos Indonesia. 

LPKSM Adamsco menganggap, pembayaran melalui sistem ini memberatkan konsumen. Pasalnya, ada biaya administrasi tambahan yang dibebankan kepada konsumen yaitu sebesar Rp 1500 hingga Rp 5000.

Pengenaan biaya ini dilakukan secara sepihak oleh PLN tanpa melalui kesepakatan dengan konsumen ketenagalistrikan. Tindakan PLN ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Apalagi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia No. 75/BPKN/5/2010 tertanggal 31 Mei 2010 juga menyatakan, biaya dalam sistem PPOB seharusnya ditanggung PLN. BPKN meminta biaya yang sebelumnya telah dibayar konsumen segera dikembalikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×