Reporter: Wuwun Nafsiah, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa panjang proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi belum juga menunjukan bakal berakhir. Menyusul langkah Geo Dipa yang mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bumigas.
Imam Haryanto kuasa hukum Geo Dipa menegaskan langkah PK ini lantaran melihat kekhilafan majelis kasasi memutus perkara PLTP tersebut. Salah satunya perihal putusan arbitrase. "Putusan badan arbitrase nasional Indonesia tidak bisa dibatalkan karena sudah mengikat para pihak," katanya, Senin (29/7).
Geo Dipa juga menyertakan novum atau bukti baru dalam PK-nya. Tak hanya itu, perusahaan pelat merah ini juga melaporkan majelis kasasi yang terdiri I Made Tara (ketua), Soltoni Mohdally (anggota), dan Nurul Elmiyah (anggota) ke badan kehormatan MA. "Biarkan MA yang memeriksanya," ujarnya.
Terlepas itu, Imam menuturkan pihaknya selalu membuka pintu dialog dengan siapapun untuk menyelesaikan sengkat ini. "Dengan catatan dengan menunjukan itikad baiknya," ujarnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat Bumigas bakal melayangkan kontra memori PK. "Kami ajukan Agustus mendatang," kata kuasa hukum Bumigas, Bambang Simamora.
Yang pasti, Bumigas membantah semua dalil PK Geo Dipa. Sebut saja perihal alasan gugatan kadaluwarsa serta alasan hakim yang melakukan kekhilafan. Padahal, inti permasalahan dalam sengketa ini adalah concession right atau Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang tidak bisa ditunjukkan oleh Geo Dipa. Oleh karena itu MA menyatakan Geo Dipa melakukan tipu muslihat. "Bukti dalam memori PK hanya dua dan subjektif. Kita akan bantah di situ," jelasnya.
Bambang pun belum melihat keseriusan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. "Sampai saat ini belum ada ajakan resmi untuk berdialog," tuturnya.
Awalnya Geo Dipa menunjuk Bumi Gas sebagai pemenang tender untuk proyek pengembangan panas bumi 2 x 60 MW di Dieng dan 3 x 60 MW di Patuha pada Maret 2003. Dengan nilai kontrak mencapai US$488 juta.
Ternyata, proyek tidak berjalan mulus. Geo Dipa menunding Bumigas wanprestasi dan memutuskan membatalkan perjanjian kerjasama tertanggal 1 Februari 2005 melalui BANI. Tidak terima, Bumigas melayangkan gugatan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai tingkat kasasi MA, sengketa dimenangkan Bumigas.
Mengingat Bumigas sudah mengucurkan dana sekitar Rp 150 miliar di proyek ini. Selain itu, Bumigas menuding Geo Dipa penyebab terhambatnya proyek ini karena tidak bisa menunjukan WKP. Akibatnya Bumigas gagal mendapatkan pinjaman untuk proyek ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News