kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Gugatan merek Kopi Tiam akhirnya kandas


Kamis, 04 Oktober 2012 / 16:58 WIB
Gugatan merek Kopi Tiam akhirnya kandas
ILUSTRASI. Ilustrasi cara pendaftaran vaksinasi Covid-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Kopitiam yang diajukan oleh Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI), terhadap seorang pengusaha bernama Abdul Alex Soelistyo kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat memeriksa gugatan tersebut.
 
Majelis hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin beralasan, PPKTI sebagai penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena bukanlah pihak yang berkepentingan. Salah satu pertimbangannya karena PPKTI belum mendapatkan ijin pendirian organisasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan legalitasnya dalam perkara ini, maka majelis hakim berpendapat perkara ini tidak dapat diperiksa,” kata Kartim, Kamis (4/10).

Pertimbangan majelis hakim ini sesuai dengan dalil yang diajukan pihak tergugat. Dalam nota eksepsinya, Abdul Alex menuding PPKTI tidak mempunyai legalitas mengajukan gugatan. Dengan putusan hakim tersebut otomatis, merek Kopitiam yang terdaftar atas nama Abdul Alex di Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa dibatalkan.

Hakim juga menolak gugatan balik (rekopensi) dari Abdul Alex. Hakim beralasan, karena eksepsinya diterima maka pokok perkara tidak diperiksa termasuk gugatan rekonpensi Abdul Alex.
 
Putusan ini tentu saja membuat PPKTI kecewa. Ketua PPKTI Mulyadi Parminta menyatakan pihaknya yang terdiri dari sejumlah pengusaha Kopi Tiam jelas berkepentingan dalam sengketa merek ini.

Namun, dia belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dia menyatakan masih menimbang-menimbang atas putusan itu.

Sebaliknya, pihak Abdul Alex mengaku senang dengan putusan ini. Kuasa hukumnya Susi Tan bilang putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×