kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.514   90,00   0,55%
  • IDX 6.812   -95,51   -1,38%
  • KOMPAS100 983   -14,29   -1,43%
  • LQ45 755   -9,97   -1,30%
  • ISSI 222   -3,26   -1,45%
  • IDX30 391   -5,97   -1,50%
  • IDXHIDIV20 458   -7,61   -1,63%
  • IDX80 110   -1,52   -1,36%
  • IDXV30 114   -1,54   -1,33%
  • IDXQ30 126   -2,22   -1,73%

Gugatan Class Action Astro Diterima


Selasa, 18 Agustus 2009 / 15:32 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang gugatan class action antara konsumen ASTRO, yang sebelumnya berlangganan English Premiere League (EPL) alias liga Inggris melawan PT Direct Vision (ASTRO) memasuki babak baru.

Setelah melalui rapat majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatan class action yang diajukan para mantan konsumen itu. "Berdasar kesamaan fakta antara penggugat dan konsumen, majelis menilai class action telah memenuhi syarat gugatan," tegas Ketua Hakim Hiswandy kala membacakan putusan Selasa sore (18/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menerima gugatan itu karena adanya bukti-bukti yang disodorkan penggugat yang paling penting, yaitu nomor pelanggan yang menjadi bukti sah sebagai konsumen ASTRO. "Sehingga konsumen ini bisa menjadi wakil yang sah untuk bukti permulaan gugatan," lanjut Hiswandy.

Sekadar menyegarkan ingatan, gugatan ini bermula akibat terhentinya siaran ASTRO. Dus, banyak konsumen yang merasa dirugikan terkait kejadian tersebut. Apalagi sedari awal, konsumen dijanjikan bahwa ASTRO mendapat hak siar untuk tiga musim. Nyatanya hanya satu musim saja siaran itu telah berakhir.

Sebelum memasuki sidang pemeriksaan perkara, majelis hakim memerintahkan penggugat mengumumkan kepada berbagai pelanggan terkait diterimanya proses awal gugatan. "Kami beri waktu dua minggu untuk mengumumkan melalui media," tegas Hiswandy. Ia menegaskan, penggugat harus mampu menyampaikan pemberitahuan tersebut. "Jangan setelah ditetapkan, Anda tidak sanggup bayar. Karena ini berkaitan dengan iklan," ujar Hiswandy.

Toh, James Purba, yang menjadi kuasa penggugat langsung menyanggupi. "Akan kami umumkan di media massa atau koran nasional. Nama koran akan menyusul," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×