Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Keinginan warga DKI Jakarta untuk masuk ke pantai Ancol gratis harus kandas. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan tiga orang warga Jakarta perihal tuntutan akses masuk gratis ke Pantai Ancol.
Majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini. Karena pengenaan biaya masuk Pantai Ancol sudah mengacu pada aturan yang ada. "Kecuali aturan yang ada telah dibatalkan atau diuji materi, yakni Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007," katanya.
Selain menolak gugatan warga, Hakim juga menolak gugatan balik atau rekopensi yang diajukan oleh Jaya Ancol. Alasannya, hakim menilai tiga orang warga tetap mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. Makanya tidak cukup alasan karena gugatan itu maka nama Jaya Ancol menjadi tercemar.
Sebelumnya, dalam rekonpensi Pembangunan Jaya ancol meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar ke tiga orang warga. Ganti rugi itu merupakan biaya yang keluar selama menjalani persidangan.
Atas putusan itu, kuasa hukum perwakilan warga sebagai penggugat, Fahmi Syakir mengaku kecewa. Namun, ia belum memutuskan akan banding atau tidak."Kami akan bicarakan dan rapatkan dulu," jelasnya.
Sebaliknya General Manager of Legal Officer Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo mengaku lega atas putusan ini. Ia menegaskan bahwa selama ini, Jaya Ancol menjalankan bisnis di secara hati-hati. "Kami menjalankan berdasarkan hukum," paparnya.
Sebelumnya, tiga warga Jakarta, yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat Gubernur DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Impian Jaya Ancol. Ketiga warga meminta bisa menikmati pantai secara gratis.
Alasannya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 40 Tahun 2007 tentang Kawasan Reklamasi Pantai, diatur soal kemudahan akses warga untuk menikmati fasilitas publik dan ruang hijau, termasuk pantai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News