kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Gugat Praperadilan Mendag, MAKI Minta Segera Umumkan Mafia Minyak Goreng


Senin, 28 Maret 2022 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus dugaan mafia minyak goreng.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, gugatan rencananya akan dilayangkan besok, Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu materi alasan permohonan gugatan ialah meminta Termohon menetapkan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.

Baca Juga: Ada 8 Perusahaan Besar Diduga Jadi Dalang Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng

"Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," jelas Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Dalam materi alasan permohonan gugatan MAKI yang diterima Kontan.co.id, pada 18 Maret 2022 lalu Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×