kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugat PKPU pemilik Tower Indonesia I, Acset Indonusa (ACST) jalani sidang perdana


Senin, 23 November 2020 / 21:10 WIB
Gugat PKPU pemilik Tower Indonesia I, Acset Indonusa (ACST) jalani sidang perdana
ILUSTRASI. PKPU terhadap China Sonangol dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi Tower Indonesia I yang belum dibayarkan.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST), China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd, dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia menjalani sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI) pada Senin (23/11).

Pada persidangan perdana tersebut, pihak pemohon diwakili oleh Alamo Dewanta Laiman selaku kuasa hukum pemohon. “Hari ini sidang pertama, acaranya baru mengecek legal standing dari masing-masing pihak pemohon dari masing-masing pihak pemohon dan termohon,” kata Alamo saat ditemui Kontan.co.id seusai sidang, Senin (23/11).

Lebih lanjut, Alamo menjelaskan bahwa pengajuan PKPU terhadap pihak CSMI dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi Tower Indonesia I yang belum dibayarkan oleh pihak CSMI kepada para pemohon. 

Sedikit informasi, berdasarkan catatan Kontan.co.id, kontrak struktur gedung Tower Indonesia I digarap oleh perusahaan joint operation antara Acset Indonusa dengan China Construction Eighth Engineering Division dengan nilai kontrak total Rp 4 triliun. Kontrak tersebut didapatkan ACST melalui afiliasi Bintai Kindenko Engineering Indonesia. 

Baca Juga: Nasib Gedung Tinggi: Penggarap Proyek Indonesia 1 Tower Digugat PKPU Oleh ACST Cs

Alamo enggan merinci jumlah tagihan terutang yang dimaksud. Namun dia menjelaskan bahwa pembayaran tagihan oleh CSMI kepada para pihak pemohon rata-rata dimulai sejak tahun 2019 lalu. Itulah sebabnya, para pemohon mendaftarkan permohonan PKPU terhadap pihak CSMI pada 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Menurut Alamo, rangkaian persidangan PKPU dengan pihak termohon masih cukup banyak. Agenda persidangan terdekat ditetapkan jatuh pada Senin pekan depan (30/11) dengan agenda verifikasi kelengkapan legal standing

Berikutnya, masih ada rangkaian persidangan-persidangan lanjutan dengan agenda jawaban dari termohon, pembuktian dari para pihak, dan lain-lain. Jadwal persidangan-persidangan lanjutan tersebut sejauh ini belum ditentukan.

Baca Juga: Pemilik proyek Gedung Indonesia I diajukan PKPU, bagaimana nasib proyeknya?

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan ACST Maria Cecilia Hapsari menuturkan bahwa joint operation antara Acset Indonusa dengan China Construction Eighth Engineering Division belum melanjut pengerjaan proyek Tower Indonesia I. Pihaknya ingin mengejar kepastian pembayaran terlebih dahulu dari CSMI selaku pihak pemberi kerja.

Adapun berdasarkan catatan Maria, progres pengerjaan proyek Tower Indonesia I sudah mencapai 38%. “Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah terdapat kesepakatan atas kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Acset,” terang Maria kepada Kontan.co.id, Senin (23/11).

Baca Juga: Tak ada kepastian bayar, Acset Indonusa ajukan PKPU pemilik proyek Tower Indonesia I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×