Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Gold Trades Indonesia Syariah (GTIS) masih optimistis bisa membayar kembali utangnya ke nasabah. Optimisme ini mereka tuangkan dalam berkas jawaban atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua nasabahnya, Sintya Kumala Dewi dan Ninik Sulastini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, Minggu (1/9), Marselo selaku perwakilan perusahaan investasi emas itu menuturkan persoalan gagal bayar muncul setelah mantan direktur GTIS, Michael Ong melarikan diri ke luar negeri dengan membawa uang nasabah.
Saat ini, GTIS telah menunjuk direktur yang baru yakni Aziddin. Seiring dengan penunjukkan direksi ini, GTIS sedang dalam proses negosiasi dengan investor baru.
GTIS yakin jika perusahaan berjalan kembali dan memperoleh keuntungan, maka kewajiban untuk membayar kewajiban kepada nasabah bisa mereka penuhi. Selain itu, GTIS juga telah membuat rencana bisnis hingga lima tahun ke depan bersama dengan konsultan profesional.
Sebelumnya, Sintya Kumala Dewi dan Ninik Sulastini mengajukan permohonan PKPU GTIS untuk yang kedua kalinya. Permohonan pertama ditolak lantaran hakim menganggap utang belum jatuh tempo. Saat ini, keduanya yakin permohonannya bakal dikabulkan pengadilan. Lantaran GTIS terbukti memiliki utang atas investasi emas.
Total tagihan nilai pokok serta bonus atau athoya, GTIS terhadap Sintya mencapai Rp 653,775 juta. Sedangkan utang GTIS terhadap Ninik Sulastini sebesar Rp 95,135 juta, yaitu nilai pokok Rp 74,91 juta serta bonusnya Rp 20,255 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News