Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Lembaga Swadaya Masyarakat Greenpeace mendesak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Mentri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban dalam kasus pemberian ijin pembabatan hutan. Menurut lembaga pecinta lingkungan ini, Kaban telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian ijin pada 14 perusahaan untuk membabat 100.000 hektar hutan di Provinsi Riau.
"Sebagian dari 14 perusahaan itu pernah diperiksa polisi terkait kasus illegal logging pada tahun 2007 yang menghasilkan satu bupati ditahan," ujar Zulfahmi juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara saat menyambangi gedung KPK, Kamis (30/04). Hal ini yang menunjukkan kalau pemberian ijin pada perusahaan yang sebagian besar dimiliki oleh Sinar Mas Group ini sarat dengan pemberian uang suap.
Greenpeace menilai bahwa pemberian ijin untuk industri pulp dan paper ini semakin mengancam keberadaan hutan Indonesia. Pada pekan lalu, Menhut telah mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan 2009 yang salah satu isinya adalah pemberian ijin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News