kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Great Apparel ingin alihkan utang di BNI


Senin, 25 Mei 2015 / 10:58 WIB
Great Apparel ingin alihkan utang di BNI
ILUSTRASI. JAKARTA,9/10-FENOMENA KULMINASI UTAMA DI JAKARTA. Deretan gedung perkantoran terlihat di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (9/10/2023). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengatakan DKI Jakarta mengalami fenomena Kulminasi Utama atau Hari Tanpa Bayangan, fenomena tersebut adalah ketika matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keinginan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) membatalkan perjanjian perdamaian dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) berjalan alot. Setelah perjanjian perdamaian dihomologasi, BNI juga diminta untuk menyiapkan draf pengalihan hak tagih kredit kepada investor GAI. 

Kuasa hukum GAI, Rudi beralasan, permasalahan tagihan yang diajukan perbankan pelat merah tersebut rumit. "Kami akan membayar seluruhnya pada saat penandatangan pengalihan hak tagih tersebut," ujar Rudi, akhir pekan lalu.

Hal tersebut dilakukan karena jaminan atas fasilitas kredit kepada BNI tidak atas nama GAI, tetapi dari satu perusahaan dan dua perorangan. Sayangnya, ia tak menjelaskan identitas ketiga pihak yang menjadi investor GAI tersebut.

Bahkan Rudi mengklaim, GAI sudah melunasi tagihan ke 14 kreditur dan tinggal menyisakan BNI saja. Guna melunasi tagihan ke BNI, GAI pun sempat menawarkan penjaminan/penjualan 28 unit ruko di Pasar Kemis, Tangerang. Namun, BNI menolak tawaran tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum BNI Duma Hutapea menilai bahwa pihaknya tidak mempunyai kepentingan dengan termohon dan investornya mengenai pengalihan bisnis. Selain itu, pengadilan juga tidak mewajibkan pemohon untuk turut serta. "Dalam putusan perdamaian, tidak ada kewajiban pemohon untuk mempersiapkan peralihan hak tagih kepada investor," katanya.

Duma menuturkan, permintaan pengalihan hak tagih juga merupakan bentuk itikad tidak baik termohon untuk menunda pelaksanaan kewajibannya. Termohon seharusnya melakukan pembayaran tahap I paling lambat pada 8 Oktober 2014, tetapi sehari kemudian termohon meminta pembuatan pengalihan tersebut.

Sekadar informasi, BNI mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian lantaran perusahaan garmen ini dinilai lalai dalam membayar utangnya sebesar Rp 24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×