Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan properti PT Grahalintas Properti akhirnya diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan CIMB Niaga sudah sesuai dengan persyaratan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Sehingga mengadili mengabulkan permohonan PKPU pemohon (CIMB Niaga) dan menyatakan PT Grahalintas Properti dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Baslin saat membacakan amar putusannya, Selasa (29/3).
Apalagi, lanjut dia, pihak Grahalintas tidak hadir selama pemeriksaan perkara kendati sudah diberikan kesempatan. Sehingga termohon dianggap tidak menggunakan haknya seperti jawaban maupun bukti pendukung.
Majelis juga menilai CIMB Niaga dapat membuktikan tagihannya senilai US$72,16 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 1 Maret 2016. Utang tersebut berawal dari perjanjian fasilitas pinjaman kredit yang diberikan Bank CIMB kepada Grahalintas pada 22 Agustus 2011.
Pinjaman tersebut, lanjutnya, berupa pinjaman transaksi khusus Tranche A dan Tranche B dengan masing-masing jumlah pokok US$35,41 juta dan US$39 juta. Perjanjiannya, fasilitas kredit tersebut harus dibayar kembali per tiga bulan terhitung setelah penarikan pertama.
Majelis hakim juga turut mengangkat semua usulan tim pengurus dari pemohon yang terdiri dari Djawoto Jowono, Suwandi, dan Tisye Erlina Yunus. Abdul Kohar ditunjuk sebagai hakim pengawas.
Mengenai putusan tersebut, kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Terlebih, Grahalintas selaku termohon juga sempat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang secara sukarela.
"Putusan ini seperti gayung bersambut dengan permohonan termohon Grahalintas yang ditolak beberapa wktu lalu," katanya. Adapun permohonan PKPU Grahalintas secara sukarela yang diajukan termohon mempunyai selisih 10 hari dengan permohonan dari Bank CIMB Niaga. Perkaranya No. 25/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan pada 14 Maret 2016,
Sementara termohon mendaftarkan perkara No. 32/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 24 Maret 2016. Dia menambahkan permohonan PKPU yang diajukan untuk menangkis permohonan serupa tidak diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Mengacu pada hukum acara perdata perkaranya harus diperiksa dan diputus lebih dulu.
Sekadar informasi, diketahui Grahalintas mendapatkan suntikan dana dari Bank CIMB Niaga terkait proyek pembangunan Menara Merdeka di Jakarta dengan sistem build-operate-transfer (BOT). Sebagian lantai dalam gedung tersebut disewa oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News