kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Grab kena denda Rp 30 miliar, Hotman Paris: Asing akan kehilangan minat investasi


Jumat, 03 Juli 2020 / 06:53 WIB
ILUSTRASI. Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea berikan keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut Ekonom senior Faisal Basri yang juga merupakan Ahli dalam persidangan KPPU tersebut, hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.

Baca Juga: Gelombang PHK Perusahaan Teknologi, dari Bukalapak, Grab Hingga Gojek

"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda fantastis tanpa mempertimbangkan hukum yang jelas, apalagi hukum denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi pandemi covid-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah RI," katanya.

Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×