kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gita Wirjawan evaluasi perjanjian perdagangan bebas


Rabu, 19 Oktober 2011 / 14:07 WIB
Gita Wirjawan evaluasi perjanjian perdagangan bebas
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang Bank Mandiri di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (18/9/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Perdagangan yang baru, Gita Wirjawan segera membahas perjanjian perdagangan bebas. Dia akan mengadakan rapat dengan menteri keuangan dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah ini.

Gita mengatakan, perjanjian perdagangan bebas harus mengedepankan semangat keseimbangan dan keadilan. Bila pasar dalam negeri belum kuat, dia mengatakan kebijakan pasar seharusnya tidak terlalu terbuka. "Tapi kalau tidak, kita tidak bisa terbuka," katanya, Rabu (19/10).

Karena itu, Gita juga akan memperkuat kapasitas produksi dalam negeri. Dia mengaku sudah menyiapkan tiga agenda.

Pertama, memaksimalkan dan meningkatkan pasar domestik atau perdagangan intra Indonesia. Perdagangan antar pulau dan daerah. Kedua, menjaga laju perdagangan ekspor di tengah gonjang-ganjing perekonomian global. "Menjaga laju ekspor dengan tetap memperhatikan kualitas dan bukan hanya kuantitas," katanya.

Ketiga, memperhatikan keseimbangan neraca perdagangan baik ekspor dan impor. "Tapi dari kesemuanya yang menjadi prioritas meningkatkan dan menguatkan perdagangan domestik," tandasnya.

Gita baru saja dilantik menjadi menteri perdagangan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengantikan Mari Elka Pangestu yang digeser ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×