kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Gerindra sebut Prabowo mendapat undangan ke istana


Senin, 21 Oktober 2019 / 15:32 WIB
Gerindra sebut Prabowo mendapat undangan ke istana
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah orang ke Istana pada Senin, (20/10). Dikabarkan mereka yang dipanggil ke istana merupakan calon menteri pada kabinet mendatang.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Ketua Umumnya, Prabowo Subianto juga mendapatkan undangan ke istana.

"Saya belum tahu apakah hari ini atau besok. Yang saya dengar pasti memang ada undangan ke istana," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (21/10).

Baca Juga: Muncul nama-nama baru calon menteri Jokowi, siapa saja?

Dasco mengatakan bahwa baru mengetahui hanya Prabowo yang mendapatkan undangan ke istana. Sementara untuk Edhy Prabowo atau kader Gerindra lainnya belum. "Yang saya dengar baru itu," katanya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar Gerindra mengajukan dua pos menteri kepada Presiden. Dua pos menteri tersebut yakni Menteri Pertahanan dan Menteri Pertanian. Edhy Prabowo disebut sebagai calon kandidat Mentan yang diajukan Gerindra. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gerindra Sebut Prabowo Diundang ke Istana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×