kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gerakan bersih-bersih BUMN setengah hati


Kamis, 10 September 2020 / 18:37 WIB
Gerakan bersih-bersih BUMN setengah hati
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/NZ


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir satu tahun Erick Thohir menjadi Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Maju. Gerakan bersih-bersih BUMN menjadi fokus kerja Erick dalam posisinya tersebut. Pun salah satunya berkaitan dengan bersih-bersih staf ahli di dalam perusahaan plat merah itu.

Erick menandatangani Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Aturan tersebut membatasi perekrutan staf ahli menjadi hanya dapat dilakukan oleh direksi maksimal 5 orang. Aturan tersebut juga mengatur batasan gaji yang diterima staf ahli sebesar Rp 50 juta per bulan. Beleid itu memastikan pengangkatan staf ahli dilakukan dengan transparan.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya.

Meski begitu upaya tersebut dinilai bukan langkah yang tepat dalam rangka membersihkan BUMN. Padahal sebelumnya keberadaan staf ahli dan sejenisnya dilarang melalui Surat Edaran Menteri BUMN nomor 4 tahun 2017 yang telah dibatalkan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pun tak ketinggalan mengomentari rencana tersebut. Said Didu bilang keputusan memberikan izin mengadakan staf ahli cenderung bersifat politis. "Menambah komisaris dan staf ahli di BUMN adalah kebijakan membagi-bagi kursi untuk non-profesional," ungkap Said dalam akun twitternya.

Baca Juga: Pengamat BUMN menilai tak semua BUMN akan kerjakan staf ahli

Said mencontohkan kondisi PT Perkebunan Nusantara yang saat ini hanya memiliki satu direksi. Bila nantinya ada 5 komisaris dan staf ahli tak akan membuat perusahaan berjalan dengan baik. Tanggapan politisasi BUMN juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. BUMN memang kerap dijadikan tempat balas budi politik.

Meski begitu, Agus tak menutup anggapan surat edaran tersebut merupakan upaya penetiban. Pasalnya meski ada larangan, kehadiran staf ahli di BUMN tetap ada pada periode sebelumnya yang menjadi beban BUMN. "Sama tetap menjadi balas budi tapi sekarang diatur," terang Agus.

Agus mencontohkan, komisaris yang ada saat ini pun tak lepas dari balas budi pemerintah terpilih. Ia menyampaikan banyaknya kalangan non profesional yang mengisi jabatan komisaris.

Tanggapan terkait staf ahli BUMN juga muncul dari DPR. Tugas staf ahli berdasarkan beleid tersebut untuk memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dianggap bisa dilakukan hanya oleh direksi.

"Kalau kurang cakap dalam memimpin BUMN disitulah tugas menteri mencarikan direksi yang pantas, bukan menambah beban keuangan," kata anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Sementara itu anggota Komisi VI lainnya dari fraksi PPP Achmad Baidowi menilai perekrutan staf ahli direksi BUMN bisa dilakukan untuk meningkatkan performa perusahaan. Namun, kapabilitas staf ahli dan kesiipan keuangan perusahaan harus menjadi faktor pertimbangan. 

"BUMN yang butuh dan memungkinkan darinaspek anggaran serta yang penting staf ahli yang dimaksud memiliki kualifikasi yang mumpuni," ujarnya.

Selanjutnya: Ini alasan pemerintah pilih opsi restrukturisasi untuk selamatkan Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×