Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi.
Lokasi tersebut antara lain di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Serta, satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Baca Juga: Sejumlah Alasan Kasus Emirsyah Satar di Kejaksaan Bisa Ne Bis in Idem
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2023.
"Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News