kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.330   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.081   -94,98   -1,32%
  • KOMPAS100 1.027   -17,04   -1,63%
  • LQ45 799   -15,92   -1,95%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 418   -8,14   -1,91%
  • IDXHIDIV20 496   -12,64   -2,49%
  • IDX80 116   -1,90   -1,62%
  • IDXV30 119   -2,01   -1,66%
  • IDXQ30 137   -2,71   -1,94%

Gede Pasek mengaku merapat ke 'PKS'


Kamis, 30 Januari 2014 / 15:00 WIB
Gede Pasek mengaku merapat ke 'PKS'
ILUSTRASI. Mengenal Fenomena Harvest Moon, Apa Bedanya dengan Bulan Purnama Pada Umumnya?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gede Pasek Suardika terus dikabarkan mendekat ke PDI Perjuangan. Kabar itu mencuat pascapemecatan Pasek dari Demokrat.

Pasek yang dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku semenjak bertugas di DPR selalu mempelajari buku-buku tulisan Presiden RI Soekarno.

"Sejak di DPR, buku-buku Bung Karno mewarnai pemikiran saya dalam perjalanan DPR," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

PDI Perjuangan memang indentik dengan sosok Soekarno. Pasek mengatakan buku yang biasa dibaca berjudul Bendera Revolusi.

"Aliran kita cukup dekat dengan aliran marhaenisme. Istilahnya marhaenisme di Demokrat," imbuh Pasek.

Namun, bukannya kabar mendekat ke PDIP Perjuangan, Pasek malah mengaku sedang merapat ke PKS. Tetapi yang dimaksud Pasek bukanlah Partai Keadilan Sejahtera melainkan Partai Komisi Sembilan. Pasek memang dirotasi dari Komisi III DPR ke Komisi IX DPR bidang tenaga dan kesehatan.

"Kalau dibilang mendekat ke mana ke PKS. Partai Komisi Sembilan. Bukan Partai Keadilan Sejahtera," katanya.

Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengatakan dirinya dekat dengan semua partai. "Dengan semuanya kan baik, dengan PPP, Gerindra kan sering. Apalagi saya ikut HKTI Prabowo," ujar Pasek. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×