kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Garuda pecat karyawan yang gelapkan voucher tiket


Selasa, 22 September 2015 / 12:23 WIB
Garuda pecat karyawan yang gelapkan voucher tiket


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk akan segera melakukan pemecataan terhadap salah satu karyawannya yang diduga melakukan penggelapan voucher tiket senilai Rp 1,4 miliar. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu karyawannya yang berinisial AS pada Senin (21/9).

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny S Butarbutar, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).

Menurutnya, disamping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan yang digolongkan sebagai pelanggaran berat sehingga tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi perbuatan itu juga telah merusak reputasi PT Garuda Indonesia. 

“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku” tandasnya.

Tercatat ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka senilai Rp 1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan jasa penerbangan selama ini. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×