Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk akan segera melakukan pemecataan terhadap salah satu karyawannya yang diduga melakukan penggelapan voucher tiket senilai Rp 1,4 miliar. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu karyawannya yang berinisial AS pada Senin (21/9).
“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny S Butarbutar, VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).
Menurutnya, disamping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan yang digolongkan sebagai pelanggaran berat sehingga tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi perbuatan itu juga telah merusak reputasi PT Garuda Indonesia.
“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku” tandasnya.
Tercatat ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka senilai Rp 1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan jasa penerbangan selama ini. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News