Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Prasetio menyatakan, kesepakatan perdamaian tercapai dalam proses mediasi.
Proses mediasi ini lantas ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021.
Perdamaian disepakati sehubungan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
Prasetyo juga mengungkap bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian maka perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rollys Royce Plc dan Rollys Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator.
Garuda juga akan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018. Gugatan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).
Berdasarkan jejak rekam perkara Nomor 507/2018, Garuda (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited pada tanggal 13 September 2018.
Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda. Ini juga yang lantas menjadi muasal tindak korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar .
Dalam gugatannya saat itu di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9). Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan menyatakan, perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.
Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng.
Baca Juga: Emirsyah Satar bantah terlibat suap
Dari Laporan Keuangan Garuda semester I/2018 juga terungkap bahwa, perjanjian Total Care DEG 5496, sempat beberapa kali diubah kedua pihak.
Peruabahan meliputi, perpanjangan waktu berlaku serta penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, dilakukan pada 2012, dan 2016.
Sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015, dimana kontrak telah habis September 2017 lalu.
Nah, pada 22 Desember 2017, Garuda kembali menerima kembali menerima penawaran perpanjangan Total Care DEG 5496. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut.
Baca Juga: Garuda Indonesia gugat Rolls Royce Rp 640,94 miliar
Sekadar informasi, hubungan antara Garuda-Rolls Royce belakangan menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan US$ 180,000atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.
Selain Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara kedua ya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.
Mengutip theguardian.com (16/1/2017), Rolls Royce pada Januari 2017 dihukum membayar penalti senilai GBP 671 juta. Rolls Royce terbukti melakukan tindak suap di beberapa negara guna memuluskan beragam proyeknya.
Sementara telegraph.co.uk (16/1/2017) juga melaporkan, salah satu penyidikan SFO berasal dari Indonesia. Di mana Rolls Royce memberikan uang seilai US$ 20 juta kepada petinggi Garuda untuk meloloskan pengadaan mesin Trent 700 untuk Airbus A330. Ini yang jadi sumber penyelidikan KPK terkait korupsi Garuda, dan kemudian digugat balik oleh Garuda ke Rolls Royce.
Dus, kini keduanya sepakat berdamai. Sayangnya, Prasetyo tidak mengungkap isi perjanjian perdamaian kepada publik, termasuk nasib ganti rugi sebesar Rp 640 miliar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News