kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara rokok, guru dan aktivis kesehatan suarakan revisi PP 109 Tahun 2012


Senin, 31 Agustus 2020 / 13:10 WIB
Gara-gara rokok, guru dan aktivis kesehatan suarakan revisi PP 109 Tahun 2012
ILUSTRASI. Petugas membereskan berbagai macam merek rokok yang dipajang pada etalase di sebuah mini market di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perokok semakin hari semakin banyak termasuk perokok anak. Merujuk Riset Dasar Kesehatan Dasar (Riskesda), jumlah atau tingkat prevalensi perokok anak di Indonesia  mencapai 9,1% (2018) atau naik ketimbang tahun 2013 di angka 7,1%. Jika tak ada usaha pengendalian, dikhawatirkan jumlah perokok anak ini bakal bertambah banyak.

“Untuk mengendalikan jumlah perokok khususnya perokok anak ini, kuncinya ada pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan,” kata Tubagus Haryo Karbyanto, pengurus Komnas Pengendalian Tembakau dalam diskusi pada Senin (31/8).

Menurut Tubagus, revisi aturan tersebut seharusnya dilakukan 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9 tahun 2018. Rencana merevisi sejatinya sudah dilakukan oleh antar kementerian, namun Tubagus bilang, semuanya tidak menghasilkan apapun, “Justru sekarang terindikasi melambat bahkan rencana revisi aturan itu berhenti,” kata Tubagus.

Urgensi untuk merevisi aturan ini seiring dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Dalam RPJMN ini tertuang agenda pengendalian produk tembakau, di antaranya larangan total iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, dan penguatan layanan berhenti merokok. “Maka jelas bahwa secara hukum, revisi PP109/2012 harus dilakukan untuk mencapai target RPJMN 2020 – 2024, termasuk target penurunan prevalensi perokok anak sebesar 0,4%,” jelas Tubagus.

Tak hanya Komnas Pengendalian Tembakau, suara untuk merevisi PP No 109 Tahun 2012 juga datang dari praktisi kesehatan. Mulai dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Kanker Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Green Cresent Indonesia (GCI).

"Penyakit tidak menular (PTM) semakin tinggi, ditambah pandemi COVID-19. Pemerintah diharapkan benar-benar berkomitmen menurunkan PTM di Indonesia, yang banyak terkait dengan konsumsi rokok yang tinggi di negara kita. Karena itu, memperkuat aturan pengendalian konsumsi adalah mutlak, revisi PP109/2012 harus segera diselesaikan," kata Sally Aman Nasution, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).  

Suara yang sama juga disampaikan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) yang mengimbau Menteri Kesehatan untuk segera mengerjakan PR (pekerjaan rumah) merevisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012. “Kami tidak ingin generasi di bawah kami menderita seperti kami. Jangan ada lagi korban seperti kami. Cukup kami saja yang jadi korban,” kata Zainuddin, penyintas kanker laring akibat menjadi perokok pasif.

Para pendidik atau guru juga menyuarakan tuntutan yang sama, yakni revisi beleid yang mengatur rokok ini.  “Kami menyayangkan Menteri Kesehatan tidak menganggap penting situasi ini. Ketika anak-anak kita masih sangat lemah perlindungannya dari bahaya rokok, Menteri Kesehatan justru lambat melakukan revisi PP109/2012 yang saat ini masih longgar melakukan pengaturan pengendalian konsumsi rokok,” ungkap Unifah Rosidi, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia.

Dalam banyak pandangan, substansi dari revisi PP109/2012 perlu dilakukan terutama untuk peringatan kesehatan bergambar. Kemudian juga soal larangan iklan rokok di internet dan mengkaji aturan pengendalian konsumsi rokok elektronik sebagai produk baru hasil tembakau.

“Melambatnya proses revisi PP109/2012 memperlihatkan pemerintah tidak mawas dalam kemendesakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia yang sudah sangat parah, yang terutama justru ini terjadi di kementerian yang harusnya berpihak pada kesehatan masyarakat. Kami mempertanyakan, siapa yang memerintah Menteri Kesehatan sehingga ia tampak seolah bersikap ignorant dan tidak segera menyelesaikan PR-nya untuk merevisi PP ini?” tegas Tubagus

Dalam kesempatan berbeda, Esti Nurjadin, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI) juga telah meminta pemerintah merevisi PP109/2012 agar sesuai amanat RPJMN. Selain itu, dukungan revisi PP 109 Tahun 2012 juga datang dari Era Catur, Presiden Green Crescent Indonesia.

"Revisi PP 109/2012 adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar, terlebih jika Indonesia menginginkan penurunan  prevalensi perokok anak sebesar 0,4 % tahun 2024,” ujar Era.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×