kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Gara-Gara Duit Rp 47 juta, Surya Paloh Dipolisikan


Selasa, 04 Mei 2010 / 15:01 WIB
Gara-Gara Duit Rp 47 juta, Surya Paloh Dipolisikan


Reporter: Umar Idris | Editor: Umar Idris

Jakarta. Gara-gara uang Rp 47 juta, pemilik media grup Surya Paloh dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh para karyawan Hotel Papandayan. Selain berbisnis media, Surya Paloh juga tercatat sebagai pemilik hotel di beberapa daerah, antara lain Hotel Papandayan yang ada di Bandung.

Laporan di Polda Jawa Barat tercatat atas nama pekerja Hotel Papandayan bernama Ahmad Juanda dengan tanda bukti lapor LPB/246/V/2010/BIRO OPS. Laporan tertanggal Senin, 3 Mei itu menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dengan tergugat Direktur Utama PT Citra Graha Nugratama (manajemen Hotel Papandayan) Macella Sapardan, Surya Paloh sebagai pemilik, dan Manager Sumber Daya Manusia Hotel Papandayan Riswanti.

Ketiga terlapor terancam dipenjara selama lima tahun untuk perkara penipuan dan empat tahun untuk perkara penggelapan.

Laporan Ahmad Juanda ini mengatasnamakan 57 orang pekerja hotel yang gajinya bulan April dipotong sebanyak 50% dari biasanya. Pemotongan yang dilakukan tanpa pemberitahuan itu nilainya Rp 45 juta untuk 57 orang.

Persoalan lainnya, manajemen Hotel Papandayan tidak menyetor uang iuran Serikat Pekerja yang telah dipotong senilai Rp 2 juta. "Kami sudah berusaha menemui pa Surya Paloh tanggal 27 April, namun kami tidak berhasil bertemu," kata Odie Hudianto, Program Officer Labor Working Group.

Kepala Bagian Hukum (Kababinkum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Jati Wiyono membenarkan ada laporan dari pekerja hotel Papandayan. "Namun saya belum tahu siapa terlapornya," kata Jati ketika dihubungi KONTAN.

Legal Corporate Media Grup Rahmadi Heru menyatakan pemotongan gaji sebesar 50% dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Hubungan Industrial 16 April yang memenangkan Hotel Papandayan. "Sejak putusan itu, gaji mereka kami potong 50%," kata Rahmadi.

Menurut Rahmadi, laporan kepada Surya Paloh tidak berdasar. "Memang pa Surya sebagai pemilik, tapi keputusan itu dibuat oleh direksi dan komisaris Hotel Papandayan," kata Rahmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×