Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Jumat, (4/2/2022), pukul 14.00 WITA menggerebek kegiatan dan menindak penambangan Batubara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th) beserta tiga unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta satu unit Buldozzer merek Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU IKN
Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) orang sebagai Tersangka, yang diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Keempat Tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK.
Lebih lanjut Sustyo Iriyono menerangkan, bahwa saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
"Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," ungkap Sustyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).
Baca Juga: Adik Prabowo Bantah Ada Bagi-bagi Proyek IKN
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar Zona IKN Nusantara.
Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.
Ia menegaskan, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.
"Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK, untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," ujar Rasio.
Rasio menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City.
Adapun, komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21).
Baca Juga: Mengapa Ibu Kota Negara Pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara? Ini 5 Alasannya
Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," ungkap Rasio.
Sebagai informasi, pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News