kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai Juli 2022


Sabtu, 16 April 2022 / 12:23 WIB
Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai Juli 2022
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan gaji ke -13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Gaji ke-13 ini akan diberikan mulai Juli 2022.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas sebagai bantuan Pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli  yang biasanya identik juga dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI dan Polri.

“Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan berbagai belanja untuk kebutuhan Pendidikan,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).

Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan THR untuk ASN dan Pensiunan Mulai H-10 Lebaran

Pengaturan teknis gaji ke-13 ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang berasal dari APBN, yaitu maupun dari belanja Kementerian/Lembaga maupun Belanja Bendahara Umum Negara.

Di antaranya akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Adapun, untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan kepala Daerah, karena sumber dananya adalah dari APBD.

Adapun, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran yang akan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut, diharapkan menjadi salah satu factor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×