kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,23   7,63   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil dokter RS Permata Hijau untuk kasus Fredrich


Kamis, 11 Januari 2018 / 11:58 WIB
KPK panggil dokter RS Permata Hijau untuk kasus Fredrich
KPK tetapkan tersangka Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang dokter umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Michael Chia Cahaya.

Michael akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Dia akan menjadi saksi perdana di kasus itu untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan Bimanesh Sutarjo.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan.

Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Robertus Belarminus)


Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Panggil Dokter RS Medika Permata Hijau untuk Kasus Fredrich

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×