kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fraksi PKS Desak Agar Perbaikan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik


Minggu, 29 Mei 2022 / 20:08 WIB
Fraksi PKS Desak Agar Perbaikan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik
ILUSTRASI. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Fraksi PKS Desak Agar Perbaikan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa, perbaikan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik di dalamnya.

"Harusnya demikian libatkan publik, karena itulah yang jadi salah satu argumen MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan amar putusannya," kata Ledia, Minggu (29/5).

Ia mengatakan, saat ini pembasahan perbaikan UU Cipta Kerja belum dilakukan di DPR. "Saat ini belum ada pembahasan di Baleg, bisa jadi nanti inisiatifnya dari pemerintah," jelasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono mengatakan, adanya poin pelibatan publik dalam penyusunan undang-undang bukan baru terdapat di revisi UU No 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sebelumnya beleid tersebut telah memasukkan pelibatan publik dalam penyusunan peraturan perundangan.

Baca Juga: Ini Beberapa Poin Krusial di RUU KUHP

"Ketentuan itu berlaku umum, bukan untuk UUCK. Di UU lama juga ada, tapi ditegaskan dalam revisi, yaitu untuk setiap tahapan," kata Edy.

Ia menilai pelibatan publik dalam perbaikan UU Cipta Kerja tentu takkan membuat pembahasannya menjadi molor. Ia optimistis perbaikan UU tersebut akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Jika dilakukan dengan cara yang efisien, hal itu tidak membuat proses penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi lama, termasuk di dalamnya perbaikan proses formil untuk UUCK," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 96 UU PPP sebelum direvisi, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Adapun masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Dibayangi Ketidakpastian

Masyarakat yang berhak memberikan masukan yang dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang undangan.

Sedangkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana, setiap Rancangan Peraturan Perundang undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pemberian masukan masyarakat dilakukan secara daring dan/atau luring.

"Plus bisa dilakukan secara online seperti yang dilakukan pada penyusunan aturan pelaksanaan UUCK. Draft di posting di website masyarakat bisa berikan masukan via web tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×