Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto buka suara soal delapan usulan Forum Purnawirawan TNI.
Salah satu poin adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Wiranto mengatakan, saran itu memang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena presiden dan para purnawirawan satu almamater dengan purnawirawan tersebut.
Namun, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI, presiden tidak bisa serta-merta menjawab itu.
Wiranto mengatakan, presiden perlu mempelajari isi dari delapan poin usulan pernyataan tersebut. Karena terkait masalah-masalah yang tidak ringan dan fundamental. Presiden memiliki kekuasaan/kewenangan yang terbatas.
Wiranto menyebut, dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga: Negosiasi Terlalu Lama, Indonesia Depak LG dari Proyek Strategis Baterai Listrik
"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespon itu," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4).
Wiranto menambahkan, kebijakan presiden, keputusan presiden, atau arahan presiden, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber dan kemudian presiden mengambil keputusan/kebijakan.
"Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan," ucapnya.
Wiranto menyebut, presiden dalam memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang. Sebab, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan.
"Oleh karena itu beliau berpesan tadi kepada saya, agar disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan menggangu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa," pungkas Wiranto.
Sebagai informasi, berikut 8 usulan Forum Purnawirawan TNI :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Baca Juga: Ekspansi ke Properti, Keluarga Fangiono Bangun Kota Mandiri 1.100 Ha Dekat Bandara
Selanjutnya: Didominasi Cerah, Begini Prakiraan Cuaca Besok (25/4) di Jawa Tengah
Menarik Dibaca: Didominasi Cerah, Begini Prakiraan Cuaca Besok (25/4) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News