Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Investor Retail AISA (Forsa) siap bawa manajemen lama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), khususnya Direktur Utama (Dirut) AISA 2017, Joko Mogoginta ke jalur hukum, lewat gugatan terkait dugaan penyesatan informasi atas audit 2017.
Sebagaimana diketahui, Forsa menolak keras pernyataan Joko yang mengaku sebagai wakil dari seluruh pemegang saham AISA. Ketua Forsa Deni Alfianto Amris mengatakan, hasil audit investigasi EY yang dilakukan manajemen baru AISA merupakan amanah dari seluruh pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Oktober 2018 lalu.
Untuk itu, mantan Dirut AISA tersebut dianggap kurang layak untuk mewakili suara seluruh pemegang saham AISA, khususnya Forsa.
Apalagi, diungkapkan Deni, bahwa porsi kepemilikan saham anggota Forsa saat ini mencapai 5%, atau di bawah porsi kepemilikan saham Joko. "Joko sudah keterlaluan, kami mau gugat secara hukum," tegas Deni kepada Kontan, Minggu (7/4).
Dia menjelaskan, saat ini gugatan tengah dipelajari oleh lawyer internal dan eksternal Forsa. Selain itu, Forsa juga sudah melaporkan auditor laporan keuangan AISA 2017 kepada RSM AAJ dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
"Setelah semuanya clear dari lawyer, target akhir April atau pertengahan Mei 2019 kami akan layangkan gugatan terkait dugaan penyertaan informasi atas audit 2017," tandasnya.
Sebelumnya, pendiri sekaligus pemegang saham AISA, Joko Mogoginta melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan menyebarkan laporan audit investigasi yang diterbitkan oleh auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) internasional EY ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta, Selasa (2/4).
“Saya mewakili seluruh pemegang saham dan semua stakeholders melaporkan pihak yang menyebarkan laporan audit investigasi EY, dan juga EY sebagai Auditor dan KAP yang telah membuat laporan inkonklusif dan tendensius. Bila EY tidak bersalah seharusnya tidak diam saja melihat laporannya disalahgunakan,” kata Joko dalam keterangan resminya Selasa (2/4).
Dia menjelaskan, penyebaran laporan tersebut memiliki niat jahat. “Bukan niat melindungi dan menyelamatkan perseroan seperti yang mereka klaim selama ini,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan dan direncanakan untuk melawan hukum oleh pihak yang selama diklaim sebagai Direksi dan Komisaris baru perusahaan itu. Di mana, penyebaran hasil laporan EY dinilai Joko telah melanggar prinsip independensi dan prinsip kerahasiaan dari audit investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News