kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Firma hukum disadap, Indonesia minta klarifikasi


Selasa, 18 Februari 2014 / 10:41 WIB
Firma hukum disadap, Indonesia minta klarifikasi
ILUSTRASI. Beberapa cara dari mulai metode alami hingga metode medis bisa dijadikan alternatif untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin mengatakan Badan Intelijen Negara (BIN) harus segera mendapatkan bahan hasil sadapan pihak intelijen Amerika dan Australia. Hal ini menyusul terungkapnya lagi penyadapan yang dilakukan kedua negara itu terhadap firma-firma hukum di AS yang disewa pemerintah Indonesia dalam menghadapi sengketa dagang.

Setelah BIN bekerja, Hasanuddin menuturkan dua duta besar kedua negara juga perlu dimintakan klarifikasinya.

"Untuk memanggil dua dubes, kita harus punya bahan dulu. Makanya BIN turun dulu cari data-data itu, setelah dapat, diserahkan kepada Presiden, baru memanggil Duta Besar," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2014).

Politisi PDI-P itu mengungkapkan penanganan isu penyadapan ini sangat bergantung pada sikap Presiden apakah berani memanggil Duta Besar Amerika dan Australia atau tidak. Jika BIN tidak bekerja, Hasanuddin melihat upaya pemanggilan duta besar hanya akan sia-sia.

"Mereka pasti membantah karena kita tidak punya bahannya. Makanya, data itu penting apa saja yang sudah mereka sadap," katanya.

Hasanuddin pun tak terlalu percaya Australia menyadap Indonesia hanya untuk memberikan data kepada pemerintah AS terkait dengan kasus impor udang dan rokok kretek Indonesia di negeri Paman Sam. Menurutnya, Australia pasti memiliki kepentingan bisnis di dua hal tersebut.

"Kalau dibandingkan penyadapan sebelumnya, ini ecek-ecek. Tapi bisa jadi, Australia punya kepentingan bisnis di situ karena urusan udang, apa kaitannya sama urusan keamanan?" ungkap Hasanuddin.

Lagi-lagi disadap

Nama Indonesia kembali muncul dalam pemberitaan terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Kali ini terkait praktik firma hukum Amerika. Kisah ini dimuat dalam harian The New York Time yang dilansir Sabtu (15/2/2014).

Pengacara Amerika masuk dalam daftar nama-nama yang muncul dalam daftar sasaran penyadapan oleh NSA, berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden. Berdasarkan dokumen itu, NSA disebut memantau setiap firma hukum Amerika yang bekerja mewakili negara asing dalam sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Salah satu negara asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah Indonesia.

Menurut dokumen yang didapat pada Februari 2013, Pemerintah Indonesia telah merekrut sebuah firma hukum Amerika untuk membantu menangani sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Firma itu diketahui bernama Mayer Brown. Mayer Brown mewakiliki Indonesia menangani dua gugatan terkait pelarangan penjualan rokok kretek asal Indonesia di Amerika Serikat dan gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia yang dituding dijual di bawah harga pasar. Kasus ini sampai dibawa ke World Trade Organization (WTO).

Di dalam kasus penjualan rokok kretek,  pemerintah Indonesia menang. Sementara gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia akhirnya dicabut Amerika. Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD awalnya, memberitahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia berbagi informasi dengan NSA. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×