Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Filipina menjadi negara pertama yang mengumumkan status darurat energi nasional imbas ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran.
Sebagaimana dilaporkan BBC, Rabu (25/3/2026), Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr telah menandatangani keputusan tersebut sebagai langkah untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Ia menjelaskan adanya "bahaya nyata terhadap ketersediaan dan stabilitas" pasokan energi di negaranya.
Lantas, mengapa penetapan darurat energi ini dilakukan, dan bagaimana dengan pasokan energi di Indonesia?
Ketergantungan Filipina oleh minyak Teluk
Eskalasi militer antara AS-Israel dan Iran serta penutupan Selat Hormuz turut menekan pasar energi global.
Penutupan salah satu jalur pelayaran kunci di dunia ini memicu kelangkaan dan lonjakan harga minyak.
Mengutip dari BBC, sekitar 98 persen kebutuhan minyak Filipina dipenuhi melalui impor dari kawasan Teluk.
Ketergantungan ini membuat negara tersebut sangat rentan terhadap gejolak harga energi internasional.
Sejak ketegangan di Timur Tengah pecah pada 28 Februari 2026 lalu, harga diesel dan bensin dilaporkan meningkat hingga lebih dari dua kali lipat.
Baca Juga: Kemenaker Percepat Penanganan Aduan THR 2026
Filipina luncurkan kerangka kerja UPLIFT
Merespons kondisi perang AS-Israel dan Iran ini yang mengancam ketersediaan dan stabilitas pasokan energi, Filipina menetapkan status darurat energi.
Lewat penetapan tersebut, pemerintah Filipina meluncurkan kerangka kerja Unified Package for Livelihoods, Industry, Food, and Transports (UPLIFT).
Ini merupakan respons terpadu antar-instansi demi memastikan ekonomi tetap berjalan sekaligus melindungi masyarakat, sebagaimana dilansir dari Philippine Information Agency, Rabu.
Komite UPLIFT ini dipimpin langsung oleh Presiden dengan Sekretaris Eksekutif dan Sekretaris Departemen Energi, Departemen Transportasi, Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan, serta Departemen Pertanian.
Lalu Departemen Keuangan, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi, serta Departemen Anggaran dan Manajemen sebagai anggota.
Departemen Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi akan berfungsi sebagai Sekretariat.
Deklarasi darurat energi nasional Filipina bakal berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan.
Penetapan keputusan ini bisa berubah kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Presiden.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT hingga April 2026













