Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pelaporan faktur pajak secara elektronik pada 2014 mendatang. Pelaporan faktur elektronik ini akan mengintegrasikan antara komputer milik pengusaha kena pajak (PKP) dan kantor pajak.
Tentu saja, cara ini akan mempersingkat jalur pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dari PKP tersebut. Selain itu, dengan sistem ini, tingkat keakuratan data bisa lebih bagus lantaran yang memasukkan data adalah pihak pengusaha sendiri.
Tahun ini, Ditjen Pajak mulai membuat proyek percontohan atau pilot project untuk menjajal sistem ini. Acuan yang dipakai Ditjen Pajak adalah beberapa negara sudah memberlakukan sistem elektronik faktur ini, seperti Korea dan Chile.
Namun, tak semua pengusaha bisa melakukan pelaporan secara online ini. Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa hanya PKP kelas kakap yang terkena aturan ini.
Yang masuk golongan PKP besar adalah perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Golongan tersebut dinilai sanggup dan memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan sistem online tersebut.
Sementara, untuk PKP kelas menengah kecil, Ditjen Pajak belum akan memberlakukan faktur elektronik ini. Namun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan sistem lain untuk yang lebih cocok untuk kategori PKP level ini. Yakni, dengan mempermudah pembayaran PPN melalui faktur pajak hanya dengan menyertakan bon penjualan.
Sehingga, tidak ada lagi perhitungan mengenai pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPN PKP. "Kami akan tetapkan persentase khusus dari omzet untuk pembayaran PPN PKP untuk level ini," tambah Awan. Hingga saat ini, kantor pajak masih menghitung berapa persentase yang tepat.
Tapi, penerapannya sangat mungkin akan serupa dengan peraturan pajak UKM yang mengambil pajak final sebesar 1% dari omzet perusahaan. Pengusaha yang akan terkena hanya mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Nah, angka ini pula menjadi dasar penentuan segmentasi bagi PKP, yakni segmen PKP besar dan PKP menengah kecil.
Ditjen Pajak yakni, sistem ini akan membuat penerimaan pajak dari PPN semakin naik. Tahun 2012 lalu, realisasi penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 337,41 triliun atau mencapai 100,4% dari target sebesar Rp 336,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News