CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari, Cek Aturannya


Kamis, 21 November 2024 / 05:25 WIB
Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari, Cek Aturannya
ILUSTRASI. Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan semua kantor BUMN memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 pagi di hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat ini ditetapkan pada 11 November 2024.

"Bahwa lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Selain BUMN, anak dan cucu perusahaan juga diwajibkan untuk memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap hari kerja pada waktu yang sama.

Erick meminta direksi BUMN untuk meneruskan ketentuan ini kepada anak dan cucu usaha.

"Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sesuai dengan pedoman di atas," bunyi surat itu lebih lanjut.

Baca Juga: Bertemu Danantara, Bos PLN Sebut Bakal Sediakan Energi Bersih yang Terjangkau

Adapun selama lagu diputar, seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu di kantor BUMN wajib menerapkan sikap sempurna, yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap hormat.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," jelas surat tersebut.

Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa adanya ketentuan memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Bank BRI November 2024, Cek Posisi yang Dibuka

Tercatat ada 47 BUMN yang dikirimkan surat edaran, yakni:

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN

2. PT Pertamina (Persero)

3. PT Bio Farma (Persero)

4. PT LEN Industri (Persero)

5. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI

6. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

7. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID

8. PT Pupuk Indonesia (Persero)

9. Perum Bulog

10. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food

11. PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN

12. Perum Perhutani

13. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

14. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

15. PT Hutama Karya (Persero)

Tonton: Ini 6 Titah Erick Thohir ke 8 BUMN untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

16. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

17. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA

18. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP

19. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

20. Perum Perumnas

21. PT Brantas Abipraya (Persero);

22. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

23. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI

24. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI

25. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN

26. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo

27. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI

28. PT Pos Indonesia (Persero)

29. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

30. PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA

31. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni

32. Perum Damri

33. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

34. Perum LPPNPI

35. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney

36. PT Taspen (Persero)

37. PT ASABRI (Persero)

38. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

39. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

40. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

41. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

42. PT Danareksa (Persero)

43. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

44. Perum LKBN Antara

45. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

46. Perum Jasa Tirta I

47. Perum Jasa Tirta II

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar "Indonesia Raya" Tiap Hari Kerja"

Selanjutnya: Bunga Acuan Tetap, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini dari Analis

Menarik Dibaca: Update Terkini Gift Code Ojol The Game 21 November 2024, Ayo Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×