kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Erick Thohir izinkan BUMN kembali berbisnis mulai 25 Mei 2020, ini tahapannya...


Sabtu, 16 Mei 2020 / 19:30 WIB
Erick Thohir izinkan BUMN kembali berbisnis mulai 25 Mei 2020, ini tahapannya...
ILUSTRASI. BUMN The New Normal


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam surat itu ada tiga hal yang diminta Menteri BUMN Erick Thohir. Pertama, di butuhkan seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri BUMN tunjuk Suko Hartono sebagai Direktur Utama PGN

Kedua, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini meminta Dirut BYUMN, a. setiap BUMN wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Ignasius Jonan sebut tak ada negara di dunia yang siap hadapi virus corona

Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Adapun tahapan BUMN untuk menghadapi The New Normal  secara bertahap adalah:

25 Mei 2020 1 Juni 2020 8 Juni 2020 29 Juni 2020 13-20 Juni 2020
Pedoman Umum
• Rilis protocol Perlindungan
karyawan, pelanggan,
pemasok, mitra bisnis dan
stake holder panting lainnya
(Social distancing, masker,
kebersihan dst)
• Karyawan <45 thn masuk
dan WFH untuk >45 thn
sesuai batasan operasi,
• Tracking kondisi karyawan
• Penangan Karyawan
Terdampak
Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan
cabang secara terbatas
dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan
pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem
shifting & pembatasan
Karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan
buka
• Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan
Full operasi sesuai kapasitas
sistem kesehatan
Sektor Jasa Retail
• Mall & toko retail
diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam
hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah
pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara
ketat
Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai phase 1
• Diperbolehkan berkumpul
di area outdoor sesuai
dengan batasan jarak
orang (2 m) dan kapasitas
area dengan maksimum 20
orang. Pengatur flow arus
orang in/out untuk
menghindari penumpukan
orang
Sektor Jasa Wisata •
Pembukaan tempat wisata • online ticket & cistern scan • Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik • Batasan jumlah pengunjung • Social distancing, masker & tidak ada kerumunan pengunjung. Sektor Jasa Pendidikan • Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center) • Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang Sektor Industri & Jasa Sesuai phase 2

Pembukaan kegiatan
ekonomi untuk seluruh sektor
sesuai kondisi phase 3
dengan tambahan evaluasi
untuk :
• Penambahan kapasitas
operasi menuju normal
dengan protokol kesehatan
ketat dan mematuhi kriteria
penyebaran pandemi
masing-masing daerah
serta kejadian suspect
corona dalam area.
• Pembukaan bertahap
restoran, café, fasilitas
kesehatan. tetap dengan
protokol kesehatan yang
ketat.
• Pembukaan tempat ibadah
dengan protokol kesehatan
yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai
prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan
protokol kesehatan yang
ketat.

Evaluasi phase 4 untuk
seluruh sektor dan
pembukaan tempat atau
kegiatan ekonomi lainnya
menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh
sektor secara normal dengan
tetap mempertahankan
protokol kesehatan dan
kebersihan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×