Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam surat itu ada tiga hal yang diminta Menteri BUMN Erick Thohir. Pertama, di butuhkan seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menteri BUMN tunjuk Suko Hartono sebagai Direktur Utama PGN
Kedua, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini meminta Dirut BYUMN, a. setiap BUMN wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Ignasius Jonan sebut tak ada negara di dunia yang siap hadapi virus corona
Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Adapun tahapan BUMN untuk menghadapi The New Normal secara bertahap adalah:
25 Mei 2020 | 1 Juni 2020 | 8 Juni 2020 | 29 Juni 2020 | 13-20 Juni 2020 |
Pedoman Umum • Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst) • Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi, • Tracking kondisi karyawan • Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri & Jasa • Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk • Batasan kapasitas • Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk. • Mall belum diperbolehkan buka • Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan | Sektor Jasa Retail • Mall & toko retail diperbolehkan buka • Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka • Batasan jumlah pengunjung dan jam buka. • Protokol kesehatan secara ketat Sektor Industri & Jasa • Tetap sesuai phase 1 • Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang | Sektor Jasa Wisata • Pembukaan tempat wisata • online ticket & cistern scan • Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik • Batasan jumlah pengunjung • Social distancing, masker & tidak ada kerumunan pengunjung. Sektor Jasa Pendidikan • Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center) • Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang Sektor Industri & Jasa Sesuai phase 2 | Pembukaan kegiatan | Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News