kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Epidemiolog: Vaksinasi Booster Harus Terus Diperkuat di Masa Transisi Pandemi


Kamis, 26 Januari 2023 / 20:48 WIB
Epidemiolog: Vaksinasi Booster Harus Terus Diperkuat di Masa Transisi Pandemi
ILUSTRASI. Saat memasuki masa transisi dari pandemi Covid-19, cakupan vaksinasi booster harus terus diperluas. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyampaikan, saat memasuki masa transisi dari pandemi Covid-19, cakupan vaksinasi booster harus terus diperluas.

Upaya memperkuat modal imunitas penting pasalnya meski memasuki masa transisi tak artinya virus Covid-19 sudah hilang.

"Pentingnya masa transisi dan memperkuat modal imunitas dengan cara vaksinasi booster," kata Dicky, Kamis (26/1).

Selain penguatan vaksin booster, Dicky mengatakan pemerintah juga harus mampu menyediakan vaksin di seluruh Indonesia. Di mana tak hanya mudah diakses tapi juga vaksin yang dapat dijangkau harganya oleh masyarakat.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Satgas Covid-19 Tetap Jalan Meski Kebijakan PPKM Dicabut

Hal tersebut berkaca pada ketika status pandemi dicabut maka akan berkurang juga kewajiban pemerintah dalam menyediakan vaksin gratis. Dimana saat ini kebutuhan vaksin masyarakat di kelompok apapun diberikan pemerintah secara gratis.

"Kalau misalnya nanti vaksinnya berbayar karena pandeminya sudah dicabut misalnya, harus terjangkau. Artinya harus mulai dengan pilihan yang banyak itu harus murah," imbuhnya.

Selain mempersiapkan modal imunitas dengan vaksinasi booster. Di masa transisi pemerintah juga harus melakukan penguatan sistem kesehatan. Mulai dari SDM kesehatan, fasilitas kesehatan hingga pembiayaan kesehatan.

Kemudian, perlu juga adanya regulasi yang mengatur mengenai kebencanaan, utamanya menangani potensi wabah ke depan.

"Undang-undang kekarantinaan itu yang harus diperkuat. Jadi ketika ada wabah lagi ada pandemi lagi nggak bikin Perppu atau apa ya undang-undang itu bisa dipakai," ujarnya.

Baca Juga: Corona Varian Omicron subvarian XBB 1.5 atau Kraken Telah Masuk Indonesia

Kemudian menempatkan menempatkan kesehatan sebagai investasi. Ia menerangkan krisis kesehatan saat ini memberi pelajaran bahwa kesehatan menjadi hal yang vital. Maka kesehatan harus menjadi dasar dari pembangunan berwawasan.

"Ketika kesehatan mengalami krisis yang dahsyat maka sektor lain akan terdampak, mau nggak mau itu yang harus menjadi dasar Pembangunan berwawasan di kesehatan atau kesehatan di segala kebijakan. Jadi bikin perumahan lihat aspek kesehatan dan ini artinya kesehatan baik manusia, hewan dan lingkungan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×