Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bersiap melakukan audit investigasi kebijakan minyak dan gas (migas). Pasalnya, rapat panitia kecil Pansus Hak Angket BBM kemarin sepakat untuk meminta BPK melakukan empat audit investigasi migas.
Empat audit investigasi itu adalah tentang produksi minyak siap jual (lifting), biaya produksi yang bisa diklaim ke negara (cost recovery), impor dan ekspor minyak, dan kontrak karya.
Dalam waktu dekat Pansus akan melayangkan surat permohonan kepada BPK agar bersedia melakukan audit investigasi. "Kamis (7/8) sudah bisa dikirim," kata Ketua Pansus Hak Angket BBM Zulkifl Hasan, hari ini (4/8).
Nah selama BPK melakukan audit, rencanannya Pansus juga akan memanggil BPK untuk memberikan keterangan tentang hasil audit migas yang telah dan yang sedang BPK selesaikan. "Ada hasil audit BPK mengenai migas yang tidak dipaparkan ke publik seperti hasil kontrak. Makanya kami meminta BPK untuk menjelaskan kebijakan itu," ucap Anggota Pansus dari Fraksi PKB Abdullah Azwar Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News