kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Empat maskapai ini akan layani penerbangan haji 2020


Kamis, 30 Januari 2020 / 12:39 WIB
Empat maskapai ini akan layani penerbangan haji 2020
ILUSTRASI. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada 4 maskapai yang akan layani jemaah haji tahun ini


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjuk empat maskapai yang akan terlibat dalam operasional haji Indonesia 2020. Keempatnya adalah Garuda Indonesia Airlines, Saudi Arabia Airlines, Citylink, dan Flynas. 

Asal tahu saja, tahun lalu hanya ada dua maskapai yang terlibat dalam operasional haji Indonesia, yakni Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines. 

Informasi resmi yang dihimpun, empat maskapai yang akan melayani rute penerbangan pada musim haji tahun ini telah selesai melalui seluruh tahapan lelang. Selain itu, maskapai-maskapai ini juga telah memenuhi syarat kualifikasi. 

"Sudah (proses lelangnya). Dan pesawatnya, pesawat-pesawat bagus," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan resmi, Rabu (29/1). 

Baca Juga: Soal penambahan kuota haji, ini jawaban Dubes Arab Saudi

Fachrul menambahkan, pihaknya terus berkomitmen melakukan perbaikan layanan haji. Karena itu, dengan bertambahnya maskapai haji Indonesia ini, ia berharap akan meringankan biaya haji bagi para jemaah. Setidaknya biaya haji 2020 tidak mengalami kenaikan signifikan, atau tidak berbeda jauh seperti tahun 2019. 

Kendati demikian, mengenai anggaran haji Fachrul menyebut hal itu masih akan dibahas kembali dengan DPR RI. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×