Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Sinartama Gunita Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co menilai PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tidak memiliki itikad baik.
Alih-alih menyelesaikan utang para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Tiga Pilar justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Sinartama.
Gugatan Tiga Pilar kepada Sinartama yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018, turut terkait tagihan PKPU pada Tiga Pilar.
"Dari awal kan sudah ditagih mengapa bukannya bayar, kemudian malah mengajukan gugatan, itu itikad buruk, agar perkara (PKPU) dinilai tak sederhana," kata Marx kepada Kontan.co.id, Rabu (8/8).
Kelindan Sinartama dan Tiga Pilar sejatinya sederhana. Keduanya menjalin kontrak ihwal pengelolaan saham selama Juni 2018-mei 2019. Nilai kontraknya cuma Rp 22 juta. Hanya saja ini menjadi rumit ketika Tiga Pilar gagal membayar bunga obligasi kepada kreditur-krediturnya.
Buntutnya Tiga Pilar diajukan masuk proses PKPU 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sinartama jadi salah satu pemohon dengan menagih jasa pengelolaan saham senilai Rp 22 juta tadi
Bersama Sinartama ada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang punya tagihan senilai Rp 300 miliar, dan PT Teknologi Mitra Digital dengan tagihan Rp 69 miliar. Tagihan Sinarmas MSIG dan Teknologi Mitra terkait gagal bayar bunga obligasi yang dirilis Tiga Pilar.
Kembali ke gugatan yang diajukan Tiga Pilar, Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto bilang sejatinya tagihan dari Sinartama sudah dibayarkan, namun Sinartama menolak, dan mengembalikan dana yang sudah dibayar.
"Kita sebenarnya sudah melakukan pembayaran kepada tergugat, namun ditolak, uang sudah masuk ke rekening tergugat, tapi dikembalikan ke kami," kata kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates kepada Kontan.co.id, Rabu (8/8).
Detilnya, pembayaran dilakukan pada 19 Juli 2018 senilai Rp 21,6 juta, setelah dipotong pajak. Sinartama mengembalikannya pada 20 Juli 2018, alasannya soal nilai yang tak sesuai.
Marx bilang, invoice tagihan telah diajukan pada 8 Juni, dan Tiga Pilar punya waktu 14 hari melunasinya. Lebih dari itu ada denda sebesar 1% per hari keterlambatan. Nilai direvisi, Tiga Pilar kembali mengirim dana ke Sinartama dengan penambahan denda.
Nilainya menjadi Rp 23 juta, dan pembayaran dilakukan pada 23 Juli 2018. Namun pembayaran ini dikembalikan lagi oleh Sinartama pada 25 Juli 2018.
Penolakan-penolakan ini yang jadi sumber gugatan Tiga Pilar ke Sinartama. Hingga akhirnya 30 Juli 2018 gugatan didaftarkan. Soal Marx bilang, pembayaran justru makin menunjukkan itikad tak baik.
"Mereka melakukan pembayaran, terlebih mengajukan gugatan setelah ada permohonan PKPU," jelas Marx.
Sementara dalam gugatannya, Tiga Pilar juga turut meminta ganti rugi senilai Rp 100 juta lebih sebagai kerugian material, dan Rp 100 miliar sebagai kerugian imaterial. Sementara tuntutan utamanya soal pengesahan pembayaran ke Sinartama pada 23 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News