kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Elektronifikasi, BPJT rencanakan top up integrated


Senin, 11 Desember 2017 / 19:30 WIB
Elektronifikasi, BPJT rencanakan top up integrated


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan pihaknya sedang mengembangkan top up integrated di 50 lokasi rest area. Adapun penyediaan fasilitas yang sama di gerbang tol bersifat conditional.

Herry menjelaskan, fasilitas top up akan didorong meski telah tersedia di berbagai minimarket. "Top up kita dorong di rest area, merchant. Paling gampang lewat telepon," kata Hery.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo mengatakan top up diusahakan tidak dilakukan di gerbang tol untuk menghindari potensi kemacetan sehingga diutamakan penyediaan fasilitas top up di rest area.

Meski begitu, fasilitas di gerbang tol tetap disediakan. "Kita lihat situasi, berapa kebutuhan di gerbang tol. Kalau mempercepat, ya kita adakan sebanyak mungkin," kata Pungky.

Herry menambahkan, bank sedang gencar memperkuat fasilitas di Indomart. Sementara, di gerbang sudah tidak hanya satu bank saja. Kata dia, Interoperability masih diproses bulan ini.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci menerangkan isi ulang telah diatur di bawah Rp 200 ribu tidak dikenakan biaya. Sementara isi ulang di atas 200 ribu sampai 750 ribu boleh dikenakan biaya maksimal Rp 1500.

"Tapi itu diberlakukan nanti ketika BI sudah mengeluarkan peraturan penyempurnaan lagi," kata Rosa.

Aturan penyempurnaan tersebut disebutkan akan mengatur beberapa hal, di antaranya skema harga dan skema pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×