Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Eksekusi Aset Supersemar bakal lama direalisasikan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempunyai cukup dana untuk melakukan proses eksekusi.
"Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha)," kata Bambang Setyo Wahyudi Jamdatun, Senin (30/5). Bambang menambahkan bila dana tersebut harus dibayarkan sebelum proses eksekusi dilakukan.
Made Sutrisna Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku bila permintaan biaya tersebut wajar dalam proses penyitaan. "Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itu," kata Made.
Makanya, Bambang bakal mengajukan penambahan dana melalui Anggaran Perubahan Belanja Negara tahun 2016. Opsi lainnya, Kejagung dapat meminta biaya langsung ke Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Sampai sekarang Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar, dua bidang tanah/ bangunan dan lima kendaraan roda empat. Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui berapa total nilai dari seluruh aset tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total ganti rugi yang nantinya ditarik oleh Panitera sekitar Rp 4,4 triliun.
Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia pada 27 Maret 2008 silam. Otomatis, Yayasan Supersemar yang didirikan mendiang Presiden Soeharto harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.
Tak terima, pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Dalam tingkat kasasi pun, putusan tersebut ditolak. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi Rp 185 miliar.
Sayangnya, dalam putusan kasasi tersebut ada kesalahan ketik nilai ganti rugi yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi Rp 185,91 juta. Ingin membenarkan akhirnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada September 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News