Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Meski mengaku sang investor mengundurkan diri, PT Topjaya Antariksa Electronics yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) patut berlega hati. Sebab, proses negosiasi dengan para kreditur dalam restrukturisasi utang (PKPU) menemui kata sepakat.
Topjaya merupakan eks produsen lemari es merek Toshiba. Namun, Toshiba telah memutus hubungan kerja sepihak dengan Topjaya setelah menjalin kerja sama selama 34 tahun. Hasil kesepakatan, Topjaya hanya akan membayar 30% dari total utang.
Pembayarannya akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama sebesar 10% akan dibayar 10 hari setelah homologasi dan sisanya akan dibayar sebulan setelah pembayaran pertama.
Kuasa hukum Topjaya Pringgo Sanyoto mengatakan, penawarannya itu telah disetujui 31 dari 40 kreditur yang hadir. Adapun kreditur yang setuju itu mewakili Rp 58,46 miliar suara tagihan dari total tagihan yang hadir Rp 68,15 miliar.
"Hasil suara yang setuju memenuhi kuorum. Sehingga telah sesuai dengan Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," katanya kepada KONTAN, Kamis (2/3).
Sekadar tahu saja, pemungutan suara itu dilakukan dalam rapat kreditur, Rabu (1/3) lalu. Pringgo pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh kreditur lantaran telah menerima proposal perdamain Topjaya.
Sebab, hal itu merupakan tawaran yang realistis bagi perusahaan untuk membayar utang. Soal sumber dana pun pihaknya juga tak mau buka-bukaan.
"Yang jelas ada pihak yang mau meminjamkan dana dari pihak ketiga, kalau dari operasional saja sudah pasti tidak bisa karna pabrik sudah tak beroperasi, pihaknya siapa? Saya tidak bisa sebutkan," jelasnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum kreditur PT Topla Abadi Jaya (TAJ) Syaiful Huda Lazuardi mengatakan, kesepakatan itu diperoleh dari proses menganalisa selama proses PKPU. "Kami mengambil kesimpulan jika debitur pailit justru menyebabkan pemohon mengalami total lost," ujarnya saat dihubungi.
Sehingga untuk menyetujui proposal merupakan langkah yang baik untuk ditempuh. Pihaknya juga masih memikirkan langkah lebih lanjut terkait realisasi dari Topjaya dalam menjalani proposal perdamaian.
Sekadar tahu saja, dengan diterimanya proposal perdamaian secara mayoritas kreditur, maka proses PKPU Topjaya ini berakhir dengan damai. Adapun hasil voting itu akan dibawa ke sidang majelis hakim, Jumat (3/3).
Dalam proses PKPU ini tercatat Topjaya merestrukturisasi utangnya sebesar Rp 137 miliar. Dimana Rp 103 miliar dari kreditur konkuren dan Rp 34 miliar dari preferen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News