kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Eks direktur Elnusa divonis 12 tahun bui


Sabtu, 01 September 2012 / 10:27 WIB
Eks direktur Elnusa divonis 12 tahun bui
ILUSTRASI. Siswa SMP mengikuti vaksinasi COVID-19 di SMP N 8 Yogyakarta, Terban, Yogyakarta, Senin (19/7/2021).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Hukuman bagi eks Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Santun Nainggolan dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa di Bank Mega sebesar Rp 111 miliar, bertambah. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar bagi Santun.

Putusan MA ini lebih tinggi dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Santun selama 8 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi MA tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Agustus lalu. Alasan MA menambah hukuman bagi Santun karena kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pembobolan dana deposito tersebut sangatlah besar. "Yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang masuk kategori korporasi milik negara yang sangat vital, penyumbang devisa dan pajak besar," kata Ridwan.

Sedangkan tersangka lain dalam kasus ini, Direktur PT Discovery dan PT Harvest yakni Ivan CH Litha dan Andhy Gunawan juga ikut dinyatakan bersalah. Andhi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Ivan 12 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika PT Elnusa menyimpan dana sebesar Rp 161 miliar, dalam bentuk deposito di Bank Mega Cabang Jababeka pada September 2009. Tapi kemudian, Kepala Cabang Bank Mega cabang Jababeka, Itman Hari Basuki bersama terdakwa kasus ini bersekongkol membobol dana Elnusa dengan memalsukan beberapa dokumen. Ini dilakukan supaya bisa mencairkan dana deposito milik Elnusa.

Dana itu mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest. Dalam kasus ini, Itman juga sudah divonis pidana enam tahun penjara.
Selain pidana, secara perdata, kasus ini juga masih berlangsung. Elnusa masih menantikan pengembalian uang deposito milik mereka di Bank Mega. Elnusa telah memenangkan gugatan terkait pengembalian dana ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, Bank Mega mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×