Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danareksa Research Institute (DRI) melihat, tingkat pengangguran Indonesia berpotensi berada di level 6,24% pada 2022. Hal itu terjadi jika pemerintah melakukan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menuturkan, jika mengukur pada tahun lalu akan terjadi hal yang sama di tahun ini ketika pemerintah menaikkan level PPKM.
Seperti pada Februari 2021, dimana tingkat pengangguran terbuka mencapai angka 6,26% dan ketika level PPKM dinaikkan pada Juli 2021 maka angka pengangguran pada Agustus 2021 mencapai 6,46% atau sekitar 1,82 juta orang menganggur akibat virus Covid-19.
Yusuf menambahkan, tingkat pengangguran pada tahun ini tentu akan ditentukan oleh pemulihan ekonomi Indonesia. Menurutnya meski ada potensi peningkatan pengangguran pada tahun ini, namun tingkat pengangguran di tahun ini akan berpotensi sedikit lebih baik dibandingkan pada tahun lalu.
Baca Juga: Ekonom Core Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2023 Masih Akan Dinamis
“Memang betul ada potensi peningkatan pengangguran terutama untuk rilis data di bulan Februari, namun demikian dengan asumsi bahwa perekonomian akan membaik di periode bulan berikutnya,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (28/2).
Dirinya memperkirakan tingkat pengangguran pada tahun ini berada di kisaran 6,2% - 6,3% atau menurun marginal jika dibandingkan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2021 yang mencapai 6,49%.
“Perkiraan ini didasarkan atas dua asumsi, asumsi pertama tidak ada lagi kenaikan kasus Covid-19 dan yang kedua program penciptaan lapangan kerja pemerintah baik itu investasi maupun program kewirausahaan,” kata Yusuf.
Hal senada dikemukakan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi secara terpisah. Dirinya juga memperkirakan bahwa tingkat pengangguran pada tahun ini masih lebih baik jika dibandingkan pada Agustus 2020 yang mencapai 7,07%. Atau 6,49% pada Agustus 2021.
“Ya sedikit meningkat, namun tidak terlalu tinggi karena proses pemulihan terjadi,” kata Tauhid.
Baca Juga: Lonjakan Harga Minyak Bisa Menambah Inflasi Hingga 50 Basis Poin
Menurutnya, akibat lonjakan kasus varian Omicron membuat pemerintah menaikkan level PPKM sehingga putaran ekonomi cukup terbatas karena hambatan mobilitas fisik. Pada akhirnya dibeberapa sektor mengalami penurunan omset atau pendapatan seperti di sektor ritel ataupun pariwisata yang berdampak kepada angka pengangguran di Indonesia.
“Misalnya ditempat pembelanjaan besar seperti Mall yang mengalami penurunan. Tapi untuk di pasar tradisional sepertinya masih ramai. Selain itu di beberapa tempat wisata dan hotel juga mengalami penurunan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News