Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperluas wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Dengan begitu wilayah yang menerapkan PPKM mikro sebanyak 20 provinsi.
Kepala ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan perluasan PPKM mikro ini tidak akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Pasalnya, tambahan provinsi tersebut cenderung berkontribusi terbatas pada perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Data Corona Indonesia, Senin (5/4): Tambah 3.712 kasus baru, sembuh tambah 5.800
"Jika mengacu pada data PDB tahun 2020, tambahan provinsi yang mengimplementasikan PPKM mikro berkontribusi sekitar 10,7% terhadap perekonomian Indonesia," ujar Josua kepada Kontan, Senin (5/4).
Dibandingkan dengan perluasan wilayah, Josue menilai adanya kebijakan memperpanjang kebijakan PPKM mikro akan memberikan sinyal ketidakpastian di masa depan dan cenderung membatasi pemulihan dari kepercayaan konsumen.
Namun, Josua pun mengakui bahwa langkah yang ditetapkan pemerintah ini masih diperlukan untuk menekan penularan Covid-19. Di samping itu, vaksinasi juga terus dilakukan.
Lebih lanjut, Josue menilai pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang konsisten untuk mendorong pemulihan sentimen dari konsumen. Beberapa kebijakan tersebut seperti pelarangan mudik yang sebelumnya sempat diperbolehkan.
Menurutnya, perubahan arah kebijakan akan menahan pemulihan optimisme konsumen serta produsen yang bisa membatasi pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh sebab itu, yang utama adalah penerapan protokol kesehatan beserta peningkatan tracing yang diharapkan juga diikuti dengan pembukaan beberapa sektor ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah izinkan salat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid
Tak hanya kebijakan yang konsisten, Josua juga menilai pemerintah perlu memberi stimulus ekonomi khususnya program perlindungan sosial serta mempertimbangkan pemberian stimulus relaksasi pemberian modal kerja bagi sektor-sektor ekonomi yang masih terpuruk.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk menahan potensi risiko penutupan usaha yang besar yang bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja serta mendorong peningkatan pengangguran. berujung pada PHK sehingga mendorong peningkatan pengangguran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News