Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sebagai tambahan informasi, untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Dalam menetapkan bank ACCD pun, kedua negara mematok persyaratan tertentu. Syarat untuk jadi bank ACCD Indoensia adalah bank yang memiliki kondisi fundamental yang kuat dan sehat, punya pengalaman yang signifikan dalam fasilitasi setelmen transaksi dengan perusahaan di Jepang, serta memiliki akses jaringan kantor yang luas di Indonesia.
Baca Juga: Indonesia, Japan promote own currencies for trade and investment
Dalam hal ini, bank yang dipandang masuk syarat bank sentral adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; PT. Bank BTPN, Tbk; PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT. Bank Mizuho Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Sementara itu, bank ACCD Jepang adalah banyk yang punya hubungan bisnis secara signifikan dengan bank-bank dan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News