kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef: Skema subsidi upah rumit dan berpotensi moral hazard


Senin, 10 Agustus 2020 / 21:20 WIB
Ekonom Indef: Skema subsidi upah rumit dan berpotensi moral hazard
ILUSTRASI. Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai skema subsidi gaji untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta sangat rumit.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai skema subsidi gaji dari pemerintah untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta sangat rumit dan berpotensi menimbulkan moral hazard.

Enny menyampaikan, banyak skema lebih mudah yang dapat dilakukan sebagai upaya mengerek konsumsi. "Ada pekerjaan yang relatif mudah dan efektif tapi ini muter-muter, moral hazard-nya sangat tinggi," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/8).

Ia melihat, untuk memeriksa penerima subsidi gaji bagi sebanyak 15,72 juta orang bisa menimbulkan masalah. Sebelumnya dalam program prakerja pun pemerintah melihat potensi penggunaan identitas palsu.

Baca Juga: Kemenkeu sudah kumpulkan 208.000 nomor rekening pekerja untuk program subsidi gaji

Padahal, terdapat sejumlah program yang cenderung lebih mudah untuk diterapkan. Salah satunya pemotongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek.

"Perusahaan kan tidak jadi memotong gaji, jadi upah karyawa naik. Itu sekalipun tidak sampai Rp 600.000 per buln tapi lebih efektif," terang Enny

Selain itu, ada pula program-program yang dapat didorong untuk lebih efektif mendorong konsumsi. Antara lain adalah memperluas subsidi listrik dan memotong iuran untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Intinya ketika beban pengeluaran masyarakat dikurangi bisa untuk meningkatkan konsumsi," jelas Enny.

Baca Juga: Satgas PEN: Subsidi upah mengisi kekosongan dalam jaring pengaman sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×