kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef sebut omnibus law tidak berpengaruh signifikan pada investasi


Senin, 28 September 2020 / 17:33 WIB
Ekonom Indef sebut omnibus law tidak berpengaruh signifikan pada investasi
ILUSTRASI. Sejumlah buruh menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan atau drastis pada investasi dari adanya omnibus law Cipta Kerja.

"Saya melihat tidak akan ada perubahan yang drastis pada kenaikan investasi akibat adanya omnibus law. Investor tetap mencermati fundamental ekonomi domestik dan dinamika eksternal," jelas Bhima saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (28/9).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, tidak adanya perubahan dari growth realisasi investasi juga dapat terlihat dari proyeksi perbaikan indeks daya saing dan kemudahan berbisnis tahun 2021 yang diperkirakan belum meningkat signifikan.

Adanya omnibus law juga ditekankan bukan berarti semata-mata seperti layaknya pesulap yang bisa langsung mampu mengubah iklim investasi nasional. "Omnibus law bukan one fit for all kemudian sim salabim investasi naik. Tidak ada jaminan sama sekali," imbuhnya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Baleg: Seluruh fraksi dukung kesepakatan di klaster ketenagakerjaan

Kemudian, berkaca dari pembahasan omnibus law yang sebelumnya memiliki semangat mengatasi tumpang tindih peraturan dan perijinan, namun saat ini faktanya beberapa poin masih tetap sama, dinilainya beleid sapu jagat tersebut belum memberikan perubahan signifikan dari sisi perijinan.

"Dari ingin memangkas kewenangan perizinan di tingkat daerah pun harus berkompromi. Termasuk ketika pemerintah mengajukan agar Amdal dihapus tapi pada pembahasan Amdal tetap ada. Artinya dari omnibus law tidak ada perubahan yang signifikan soal perizinan," kata Bhima.

Saat ini bahkan pemerintah disebut Bhima lebih mendorong reformasi ketenagakerjaan yang mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak.

Pada akhirnya Bhima menilai bahwa omnibus law hanya setengah-setengah dalam merevisi aturan yang ada saat ini.

"Maka bisa disimpulkan sementara bahwa titik penting omnibus law sejak awal bukan pada persoalan aspek izin tapi aspek ketenagakerjaan. Ini justru kontradiktif dengan perbaikan iklim investasi dan daya saing. Akhirnya omnibus law membuat revisi setengah setengah," ujarnya.

Selanjutnya: Pengusaha berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×