Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan impor barang di bawah US$ 100 sebagai bagian dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020 dinilai akan memberikan multiplier effect.
Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studis (Celios) Bhima Yudhistira menyebut batas minimal US$ 100 per barang berpeluang memunculkan barang impor ilegal. Menurut Bhima, seharusnya pengaturan predatory pricing dipertegas pemerintah dalam revisi regulasi existing.
Sebab, bukan hanya merugikan pelaku UMKM, kebijakan tersebut juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara.
“Dari mulai kehilangan PPN, PPh Badan, PPh karyawan. Mungkin bisa lost 40-50 triliun per tahun hanya dengan larangan 100 dolar,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8).
Baca Juga: APLE Ancam Gugat Pemerintah Bila Larangan Impor Barang di Bawah US$ 100 Diterapkan
Ia menilai kebijakan yang diambil pemerintah tersebut tak memikirkan secara matang ekses yang ditimbulkan dan tidak melibatkan semua stakeholder. Kebijakan itu bahkan disebutnya lebih condong diambil karena anggapan populis jelang Pemilu 2024.
“Kebijakan ini membingungkan. Masalah pajak, Kementerian Keuangan dan bea cukai harus bicara. Pengaruh tax avenue harus dipikirkan. Kementerian tenaga kerja harus angkat bicara, ada UMKM mempekerjakan karyawan, akan ada lay off,” kata dia.
Kebijakan pengendalian impor e-commerce melalui revisi Permendag penting, tapi perlu dilihat ekses dari regulasi, kata Bhima.
Adapun sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tetap memberlakukan larangan impor di bawah US$ 100 sebagai bagian dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020 dinilai akan menimbulkan banyak kerugian bagi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













