kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Efisien anggaran, biaya keluar negeri dikurangi


Jumat, 26 November 2010 / 15:23 WIB
Efisien anggaran, biaya keluar negeri dikurangi
ILUSTRASI. Peresmian outlet KALCare


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah bertekad menghemat anggaran tahun depan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penghematan dilakukan dengan efisiensi belanja anggaran tahun depan.

Agus membantah jikalau penghematan dilakukan dengan memangkas pagu anggaran belanja. "Jadi bukan anggaran yang dipotong tapi penggunaannya yang dihemat dan dialokasikan kepada yang lebih bermanfaat," ujar Agus usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jumat (26/11).

Menurut Agus, penghematan dilakukan dengan cara memangkas biaya perjalanan dinas, uang rapat, kegiatan-kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kementerian/lembaga. Selain itu, pembangunan gedung yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan kementerian/lembaga

Agus menambahkan, kebijakan penghematan anggaran itu akan dibahas bersama tiga menteri koordinator. Rencananya, penghematan anggaran itu akan dibicarakan Senin (29/11) nanti.

Menurut Agus, kebijakan penghematan anggaran tahun 2011 itu baru berlaku bagi kementerian/lembaga terlebih dahulu. "Nanti akan diberikan petunjuk kepada daerah," imbuh mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.

Cuma, Agus belum bisa memastikan kapan kebijakan anggaran bagi daerah itu diberlakukan. "Nanti masih mau didiskusikan dulu," katanya.

Sebelumnya, Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengisntruksikan penyelesaian rancangan Instrusksi Presiden (Inpres) khusus tentang penghematan anggaran belanja itu. Presiden memberikan tenggat waktu hingga Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×