kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Efisien anggaran, biaya keluar negeri dikurangi


Jumat, 26 November 2010 / 15:23 WIB
Efisien anggaran, biaya keluar negeri dikurangi
ILUSTRASI. Peresmian outlet KALCare


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah bertekad menghemat anggaran tahun depan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penghematan dilakukan dengan efisiensi belanja anggaran tahun depan.

Agus membantah jikalau penghematan dilakukan dengan memangkas pagu anggaran belanja. "Jadi bukan anggaran yang dipotong tapi penggunaannya yang dihemat dan dialokasikan kepada yang lebih bermanfaat," ujar Agus usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jumat (26/11).

Menurut Agus, penghematan dilakukan dengan cara memangkas biaya perjalanan dinas, uang rapat, kegiatan-kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kementerian/lembaga. Selain itu, pembangunan gedung yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan kementerian/lembaga

Agus menambahkan, kebijakan penghematan anggaran itu akan dibahas bersama tiga menteri koordinator. Rencananya, penghematan anggaran itu akan dibicarakan Senin (29/11) nanti.

Menurut Agus, kebijakan penghematan anggaran tahun 2011 itu baru berlaku bagi kementerian/lembaga terlebih dahulu. "Nanti akan diberikan petunjuk kepada daerah," imbuh mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.

Cuma, Agus belum bisa memastikan kapan kebijakan anggaran bagi daerah itu diberlakukan. "Nanti masih mau didiskusikan dulu," katanya.

Sebelumnya, Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengisntruksikan penyelesaian rancangan Instrusksi Presiden (Inpres) khusus tentang penghematan anggaran belanja itu. Presiden memberikan tenggat waktu hingga Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×