kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Edifice kembali ke pangkuan Casio


Selasa, 19 Juli 2011 / 08:40 WIB
ILUSTRASI. Promo Yogya Supermarket hari ini 8 Oktober 2020. Dok: Instagram Yogya Group.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Produsen arloji asal Jepang, Casio Keisanki Kabushiki Kaisha (Casio Computer Co (Ltd) kini boleh berlega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Casio dalam perkara sengketa merek Edifice melawan pengusaha lokal Bing Ciptadi.

Kemarin (18/7), majelis hakim yang menangani sengketa ini mengabulkan gugatan Casio untuk membatalkan merek Edifice milik Bing Ciptadi yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Pramodhana Kusumah Atmadja menyatakan merek Edifice adalah merek terkenal. Dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek memang mengatur adanya perlindungan terhadap merek terkenal.

Ketenaran merek Edifice itu dibuktikan dengan beberapa fakta. Ambil contoh, merek Edifice sudah didaftarkan di 45 negara di dunia. Waktu pendaftaran tersebut juga jauh hari sebelum Bing Ciptadi mendaftarkan merek Edifice ke Ditjen HaKI pada tahun 2008. Penjualan produk Edifice di berbagai negara pun juga menunjukkan jumlah yang cukup tinggi.

Casio, menurut Pramodhana, juga sudah mengeluarkan biaya besar untuk membuat merek Edifice menjadi tersohor. Biaya tersebut digunakan untuk melakukan promosi gencar. Salah satu yang paling menonjol adalah Edifice menjadi salah satu sponsor untuk ajang balap mobil Formula One (F1).

Ada persamaan

Dalam pertimbangannya juga, majelis hakim menilai merek Edifice milik Bing Ciptadi memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan milik Casio. Persamaan tersebut berupa merek, desain, dan logo. Ini terlihat dari bentuk tulisan, cara penulisan, penempatan kata, kombinasi antara unsur-unsur dan susunan warna yang persis dengan produk Edifice milik Casio.

Karena itu, hakim menyatakan persamaan merek itu bisa menyesatkan konsumen. "Pendaftaran ini juga didasarkan atas itikad tidak baik," ujar Pramodhana.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Dirjen HaKI yang ikut menjadi tergugat agar membatalkan pendaftaran merek Edifice milik Bing Ciptadi. Termasuk juga memproses pendaftaran merek Edifice milik Casio pada beberapa produk seperti arloji, dan elektronik.

Putusan ini jelas melegakan Casio karena sebelumnya gugatan perusahaan asal Jepang ini dalam perkara dengan Komisi Banding Merek Ditjen HaKI ini tidak dikabulkan oleh hakim. Alasannya karena materi perkara gugatan ke Komisi Banding sama dengan gugatan ke Bing Ciptadi.

Sebaliknya, putusan ini membuat kubu Bing Ciptadi kecewa. Tigor Tampubolon, Kuasa Hukum Bing Ciptadi, masih menimbang untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami masih membicarakan dengan klien soal kemungkinan kasasi tersebut," ujarnya.

Kuasa Hukum, Casio, Gracia Natalie mempersilakan Bing Ciptadi bila ingin menempuh upaya hukum lagi. "Kami siap menghadapi kasasi mereka," tuturnya. Sengketa ini sampai ke pengadilan, karena Ditjen HaKI tak mengabulkan permohonan pendaftaran merek Edifice oleh Casio. Alasannya sudah ada merek sama yang terdaftar atas nama Bing Ciptadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×