kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, YLKI: Jangan cuma buat marketing


Sabtu, 13 Juni 2020 / 19:10 WIB
E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, YLKI: Jangan cuma buat marketing


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran kantor perwakilan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diharapkan mengikuti hukum Indonesia.

Hal itu akan mendukung perlindungan konsumen di sektor PMSE. Pasalnya selama ini penyelesaian masalah konsumen dalam PPMSE asing mengikuti aturan hukum negara asal PPMSE tersebut.

Baca Juga: Wajibkan e-commerce asing berkantor di Indonesia, IdEA dukung perlakuan adil

"Selama ini banyak perusahaan asing itu kantor perwakilan hanya marketing, masalah hukum urusan kantor pusat," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Selama ini Sudaryatmo mengakui kesulitan perlindungan konsumen Indonesia berkaitan dengan e-commerce asing. Syarat dan ketentuan PPMSE menggunakan hukum negara dimana PPMSE tersebut berasal.

Penggunaan hukum Indonesia dalam pelaksanaan bisnis di Indonesia menjadi penting. Hal itu Sudaryatmo titik kepentingan kebijakan mengacu pada perlindungan konsumen. "Bisa tidak selain ada kantor perwakilan, dispute and settlement harus mengikuti hukum Indonesia," terang Sudaryatmo.

Sebagai informasi, kebijakan wajibnya e-commerce asing membuka kantor perwakilan di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha PMSE.

Baca Juga: E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, perlindungan konsumen lebih terjamin

E-commerce asing tersebut wajib membangun kantor perwakilan paling lambat 6 bulan setelah Permendag diundangkan. Permendag diundangkan pada 19 Mei 2020 yang artinya akan efektif pada November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×