Reporter: Andi M Arief | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa tanah antara PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero makin panas. DART menilai gugatan yang diajukan PT KAI tidak logis, sehingga DART berencana akan melakukan gugatan balik ke KAI.
Sebelumnya, KAI mendaftarkan gugatan perdata kepada DART pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatannya KAI menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 m2 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000. KAI juga meminta sertifikat HGB atas nama tergugat yaitu DART tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum DART Erwin Kallo menjelaskan, pada 1997, PT KAI telah menyetujui Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap bangunan yang akan dibangun DART. Namun, KAI minta DART membayar biaya Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang harusnya ditangani KAI.
"Masalah awalnya di sini timbul. Setelah mengurus HPL, klien kami akan membangun, (lalu) meminta rekomendasi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada KAI yang saat ini belum diberikan," klaim Erwin Kallo, Rabu (25/7).
Erwin menambahkan, dalam gugatan, KAI juga menuntut DART membayar ganti rugi Rp 820,61 miliar. Erwin menilai, tuntutan tersebut tidak logis. Masalahnya, segala biaya terkait perjanjian antara DART dan KAI ditanggung oleh DART. "Yang menguruskan HPL-nya klien kami, tiba-tiba dia ingin membatalkan dan meminta ganti rugi. Aneh," respon Erwin.
Atas alasan itu, Erwin mengaku, akan menggugat balik (rekonvensi) kepada pihak KAI. Namun, langkah mediasi ketiga tetap akan dilakukan dalam sidang lanjutan pada pekan depan.
Atas rencana gugatan DART, Kepala Humas KAI Agus Komarudin belum bisa berkomentar. "Saya belum bisa bicara soal ini sekarang," tutur Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News